Asuransi Swasta Bisa Dipakai Top Up KRIS BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
06 June 2024 14:10
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan lebih dari yang saat ini akan disediakan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bisa menggunakan skema top up menggunakan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Dante mengatakan, ketentuan ini telah memiliki dasar hukum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Pasal 411 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2004, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

"Ini dalam hal penambahan asuransi kesehatan tambahan yang nanti akan digunakan untuk mengurangi out of pocket yang tadinya dibayar oleh pasien-pasien kalau dia mau naik tingkat dari tingkat di bawahnya ke tingkat atas," kata Dante saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dante mengatakan, dengan layanan itu, maka rawat jalan juga akan bisa mendapatkan layanan tambahan dari tingkat non eksekutif ke tingkat eksekutif. Namun, ia mengingatkan maksimal pembiayaannya ialah Rp 400 ribu.

"Maka nanti asuransi kesehatan tambahannya akan memberikan pembiayaan kalau dia naik tingkat dari non eksekutif ke eksekutif maksimal Rp 400 ribu," ujar Dante.

Sementara itu, khusus untuk tambahan layanan saat rawat inap, ini akan diberlakukan mulai kelas 2 selisih tarif INA-CBG atau Indonesian-Case Based Groups dan CBG itu sendiri juga akan diterapkan lewat mekanisme asuransi kesehatan tambahan (AKT) namun, ketentuan ini dikecualikan untuk empat tipe peserta BPJS Kesehatan

Empat tipe peserta BPJS Kesehatan itu ialah peserta penerima bantuan iuran (PBI) karena termasuk golongan masyarakat tidak mampu, lalu peserta bukan pekerja atau BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya, serta peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Adapun skema top up untuk penambahan layanan ini kata dia dilakukan dengan konsepsi biaya melalui koordinasi iuran antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan yang dikoordinasikan antara penyelenggara jaminan kesehatan sesuai UU 17/2023.

"Ini merupakan gambaran akan membuat BPJS Kesehatan memperoleh pembayaran tambahan dari AKT yang diberikan atas manfaat dasar dan top up yang akan dibayarkan, disalurkan dari iuran JKN ke BPJS Kesehatan oleh AKT," ucap Dante.

Mekanismenya merupakan mekanisme underwriting AKT dan manfaat top upnya merupakan manfaat layanan kesehatan berdasarkan hasil kesepakatan antara AKT dan fasilitas kesehatan

Selisih biayanya nanti akan dibayarkan oleh AKT berdasarkan kesepakatan dengan fasilitas kesehatan sesuai dengan tagihan produk asuransi yang berlaku

"Cakupan manfaat topup ini terus dievaluasi di lembaga terkait dan nanti tarif pelayanan yang mengacu pada tarif INA-CBG akan ditetapkan begitu juga dengan AKT yang ada dalam proses tersebut," tutur Dante.


(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular