RS & Peserta BPJS Kesehatan Masih Bingung Kelas 1,2,3 Diganti KRIS

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Kamis, 06/06/2024 13:25 WIB
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Pengawasan BPJS Kesehatan mengungkapkan masih banyaknya permasalahan di lapangan untuk mengimplementasikan program penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebab, dari pihak rumah sakit maupun peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih banyak yang kebingungan.

Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan permasalahan pertama yang kerap di temukan dari hasil pengawasan di lapangan dan diskusi dengan berbagai pihak, baik pihak rumah sakit (RS) ataupun peserta masih membutuhkan peraturan teknis yang jelas untuk melaksanakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan.


"Kami dapati fakta bahwa faskes masih tunggu peraturan pelaksana KRIS. Karenanya, tentunya mereka perlu pedoman dalam pelaksanaan dan memberikan kepastian untuk menyiapkan dan implementasi KRIS," kata Abdul Kadir saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Temuan kedua, ia melanjutkan terkait pemahaman KRIS belum merata diketahui ke seluruh peserta (JKN), ini berdasarkan bukti ketika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbit dan dalam ruang publik masih banyak pertanyaan, "Sehingga masih perlu sosialisasi," ucapnya.

Untuk memenuhi 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, Abdul Kadir mengatakan tentunya pihak RS juga masih harus mengubah layout dan revonasi ruangan, karena itu RS masih membutuhkan dana besar untuk melakukan perbaikan ruangan rawat inapnya sesuai 12 kriteria KRIS. Salah satunya terkait pengurangan tempat tidur yang kriteria wajibnya adalah 4 tempat tidur untuk satu ruangan.

"Dengan adanya kriteria KRIS ini jumlah maksimal bed dalam satu ruangan itu empat bed. Maka sekarang ini masih banyak RS yang tempat tidur dalam kamarnya 8 dan 6 bed," tutur Abdul Kadir.

"Maka tentunya itu potensi untuk terjadinya adanya pengurangan tempat tidur. Oleh karena itu, tentunya perlu kita pikirkan bersama antisipasi dan mitigasi terjadinya pengurangan tempat tidur," tegasnya.

Berdasarkan temuan di lapangan itu, Abdul Kadir mengatakan, Dewas BPJS Kesehatan memberikan sejumlah catatan supaya implementasi KRIS dapat segera dilakukan, pertama ialah perlunya evaluasi menyeluruh dari sisi tarif maupun iuran dan kesiapan semua pihak.

"Kedua supaya tidak gaduh dari masyarakat perlu sosialisasi massive ke semua pesertanya agar mereka paham filosofi adanya KRIS ini, sehingga mereka bisa paham hak dan tanggung jawab mereka, dan ketiga yang penting untuk diperhatikan ialah jumlah peserta JKN yang makin besar. Kami tidak berharap dengan KRIS ini ada yang tidak mampu mendapat layanan rawat inap karena adanya antrian panjang," kata Abdul Kadir.


(arm/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Kelas di BPJS Kesehatan Bakal Dihapus - Iran Siap Lawan AS & Israel