Bahlil Siapkan Deputi, Urus Jatah Tambang ke Ormas Keagamaan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membeberkan bahwa pihaknya sudah menunjuk salah satu Deputi yang akan khusus mengurus kebijakan pemerintah untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan di Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan. Ia bilang, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah menunjuk Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal untuk menjalankan mekanisme pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan di Indonesia.
"Untuk ini, Pak Menteri Investasi sudah memberikan tugas kepada Deputi tertentu. Kebetulan itu diberikan kepada Deputi Dalaks (Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal)," ujar Nurul saat ditanya perihal kelanjutan kebijakan pemerintah untuk memberikan IUP kepada Ormas Keagamaan, saat ditemui di sebuah acara di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (4/5/2024).
Asal tahu saja, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun, PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024. Tak tanggung-tanggung, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas.
WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot mengungkapkan jenis ormas yang nantinya bisa diberikan IUP oleh pemerintah adalah ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi.
"Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi," ungkap Yuliot saat ditanya jenis Ormas apa yang nantinya masuk dalam kualifikasi untuk diberikan IUP oleh pemerintah, Senin (20/5/2024).
Walaupun begitu, kepastian pembagian IUP untuk ormas keagamaan tersebut menurutnya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Terkait dengan pengalokasian lahan bagi Ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," ucapnya. "Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," ujarnya.
(pgr/pgr)