Mundur dari IKN, Gaji Bambang Susantono Dipastikan Sudah Dibayar
Jakarta, CNBC Indonesia - Mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari posisi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) membuka lagi cerita lama. Salah satunya perihal gaji yang tak dibayar.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan persoalan gaji sudah selesai. Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13/2023 pada 30 Januari 2023.
"Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023," ungkap Prastowo melalui akun media sosial X, Selasa (4/6/2024).
Aturan ini mengenai pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberikan setiap bulannya. Komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa Dana Operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Perpres terungkap total penghasilan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840. Hak keuangan itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.
Sementara, total penghasilan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 yang terdiri dari gaji pokok Rp 4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp 138.079.800.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat fasilitas lainnya berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 145.000.000.
(mij/mij)