BP Tapera Tegaskan Telah Kembalikan Tabungan Rp4,2 T ke Pensiunan PNS

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 04/06/2024 11:38 WIB
Foto: Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki))

Jakarta, CNBC Indonesia - BP Tapera menegaskan pihaknya telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.

BP Tapera mengungkapkan seluruh hasil temuan BPK telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai.

"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menanggapi pemberitaan soal temuan BPK tahun 2021, Selasa (4/6/2024).


Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. "Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data" pungkas Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil; NIP yang terintegrasi dengan BKN; dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

Heru menegaskan BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data.

Untuk itu, Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.

Sebelumnya, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana total sebesar Rp 567,5 miliar pada 2021.

Dikutip dari IHPS 2022, pemeriksaan BPK ini mencakup instansi BP Tapera di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Pemeriksaan BPK menemukan adanya lima temuan yang memuat delapan permasalahaan. Salah satunya adalah masalah pengembalian dana atau simpanan.

"Sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar," tulis BPK, dikutip Selasa (4/6/2024).

Jumlah 124.960 orang pensiunan sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai