
Teman Jokowi Heran MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub Jelang Pilkada

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.
Melalui putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu awalnya berbunyi warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.
Adapun menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Terkait hal ini, ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo yang sekaligus sahabat presiden Joko Widodo mengaku heran dengan hal tersebut. Sebab putusan itu dibuat menjelang Pilkada.
Sebagai pria yang akrab disapa FX Rudy tersebut adalah wakil walikota Solo saat Jokowi memimpin kota tersebut.
Mulanya, FX Rudy menyebut putusan MA itu adalah hal yang wajar. "Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar," kata FX Rudy dilansir detikJateng, Minggu (2/6/2024).
Namun, ia heran lantaran putusan itu diambil menjelang momen Pilkada. "Tapi kenapa dibuat pada saat Pilkada? Gitu aja pertanyaan masyarakat, kalau saya silahkan, monggo yang kuasa disana," kata Rudy.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Pastikan Pilkada Tetap di November 2024