Resmi! Jokowi Restui Harga Beras Naik Jadi Segini

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 01/06/2024 21:50 WIB
Foto: Petugas menata beras di pertokoan kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, (22/5). Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan kebijakan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg). Relaksasi HET beras premium ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret, menyasar 8 wilayah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional kembali memperpanjang masa relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Dengan adanya perpanjangan masa relaksasi HET, artinya harga beras masih tetap tinggi. 

Lewat surat yang ditandatangani pada 31 Mei 2024, Kepala Badan Pangan Nasional RI Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa relaksasi HET dilakukan demi menjaga stabilisasi pasokan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional maupun retail modern. 

"Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras," demikian bunyi keputusan tersebut. 


Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium

Foto: Relaksasi HET beras premium dan beras medium. (Dok. Bapanas)

Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan relaksasi HET beras premium. Relaksasi itu menaikkan HET beras premium dari sebelumnya Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg (untuk wilayaj Jawa, Lampung dan Sumsel).

Tak hanya beras medium, HET beras medium juga direlaksasi dari sebelumnya Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.

Aturan relaksasi ini sedianya hanya berlaku sampai 23 Maret 2024, lalu diperpanjang ke 24 April, kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Mei 2024. Pada akhir Mei 2024, relaksasi HET kembali diperpanjang sampai waktu yang belum diketahui.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Beras di Jepang 'Meroket', Memicu Inflasi Inti