Penjelasan Jasa Marga Soal Dugaan Mutu Beton Tol MBZ di Bawah Standar
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) buka suara terkait hasil temuan PT Tridi Membran Utama yang menyebut mutu beton Tol MBZ tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Utama PT JCC Hendri Taufik mengklaim, pihaknya sebagai pengelola Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah melakukan uji mutu belon terhadap kurang lebih 15 ribu sampel pada saat periode konstruksi.
Hendri menjelaskan, PT JJC bersama PT Waskita-Acset KSO selaku kontraktor pelaksana dan PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan supervisi mengambil dan melakukan pengujian terhadap kurang lebih 15 ribu sampel beton dari pekerjaan pengecoran slab selama periode konstruksi.
"Pengujian dilakukan pada batching plant masing-masing sampel beton dan juga dilakukan di laboratorium independen Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti. Hasil pengujian keseluruhan sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melebihi dari spesifikasi yang dipersyaratkan sebesar 30 MPa," jelas Hendri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Hendri juga menyebut dalam prosesnya, prosedur yang dilakukan adalah melakukan penguatan atau pengecoran ulang, tergantung pada kondisi di lapangan apabila ditemukan kuat tekan yang tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam sampel beton.
Mekanismenya, apabila hasil pengetesan sampel terbukti di bawah 85% dari spesifikasi maka beton yang terpasang akan dibongkar, lalu dilakukan pengecoran ulang dengan menggunakan beton yang baru.
"Namun kenyataannya, dari hasil pengujian yang prosesnya diawasi oleh konsultan supervisi, seluruh sampel beton yang diuji tersebut terbukti 100% memenuhi bahkan melebihi spesifikasi yang dipersyaratkan," tutur Hendri.
Audit BPK
Sebelumnya, Direktur PT Tridi Membran Utama Andi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka audit, mutu beton Tol MBZ di bawah syarat SNI.
Temuan itu diungkapkan Andi sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (16/5/2024) lalu.
"Kenapa menggandeng PT ini? Apa memang ada kerja sama dengan Bapak sebelumnya?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Andi mengatakan, ada 75 sampel yang diuji dalam pemeriksaan tersebut. Hasilnya, mutu beton struktur atas Tol Layang MBZ tak memenuhi syarat SNI.
"Dan memang hasilnya berdasarkan pemeriksaan tersebut setelah kami periksa terhadap dua kondisi, yang pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel tersebut dan kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana, memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut," kata Andi.
(dce)