Diam-diam Istana Gelar Rapat Soal Tapera, Apa Hasilnya?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 30/05/2024 17:45 WIB
Foto: Suasana Kantor BP Tapera di Jl. Falatehan, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diterbitkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki))

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Pratikno buka suara mengenai ramainya rencana pemerintah untuk memotong gaji setiap pekerja di sektor formal untuk pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya sudah ada rapat yang dilakukan oleh pemerintah terkait penerapan ini.

"Saya kira kemarin kan kami ke Pekalongan, itu sudah ada rapat koordinasi di KSP (Kantor Sekretariat Presiden) setahu saya mengenai hal ini," katanya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Selasa (30/5/2024).



Sehingga menurutnya nantinya mengenai hal ini akan dijelaskan oleh Kementerian yang menjalankan.

"Izin prakarsanya kan itu dari Kementerian PUPR, nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan kementerian terkait akan menjelaskan," kata Pratikno.

Sebelumnya ramai penolakan dari unsur pekerja dan pengusaha dalam penerapan kebijakan ini. Pungutan untuk simpanan itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Nantinya gaji akan dipotong sebesar 3% yang terdiri dari besaran 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Harapannya dari potongan pekerja mendapatkan kemudahan memperoleh rumah hingga adanya biaya untuk renovasi rumah.



(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bank Sentral AS, The Fed Bakal PHK 10% Karyawan