Berompi Pink, Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Resmi Ditahan Kejagung!

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
29 May 2024 19:13
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memakai baju tahanan rompi pink di Kejaksaan Agung. (CNBC Indonesia/Rosseno Aji)
Foto: Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memakai baju tahanan rompi pink di Kejaksaan Agung. (CNBC Indonesia/Rosseno Aji)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono (BGA). Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lokasi, Bambang keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada pukul 19.00 WIB, Rabu (29/5/2024). Dia terlihat mengenakan rompi jingga khas tahanan Kejagung. Dia tak berkomentar saat dibawa ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi telah menjabarkan dugaan peran Bambang dalam kasus timah. Bambang diduga mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2019. Dia diduga menambah jumlah RKAB dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

"RKAB ini diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya.

Kuntadi menambahkan pengubahan RKAB itu sama sekali tidak dilakukan melalui kajian. Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, penyidik menduga penambahan itu dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.

"Belakangan kami duga perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," katanya.

Kejagung menjerat BGA dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, BGA masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Jampidsus Kejagung. Keputusan melakukan penahanan terhadap BGA akan diambil sore ini.

BGA menjadi tersangka ke-22 di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan deretan tersangka di antaranya, pengusaha Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim. Kejagung menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.


(wia/wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Pastikan Riza Chalid di Luar Negeri

Next Article Kerugian Negara Tembus Rp271 T Akibat Korupsi, Bos Timah Lakukan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular