2 Eks Dirjen Minerba Terseret Kasus Korupsi Pertambangan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 29/05/2024 13:35 WIB
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM terseret kasus korupsi pertambangan, khusus kasus timah dan juga nikel. Yang terbaru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020 dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk (TINS).

"Saudara BGA, kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).

Kuntadi mengatakan BGA diduga secara melawan hukum telah mengubah RKAB tahun 2019. BGA, kata dia, diduga mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100% lebih dari semula.


"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100% lebih," kata dia.

Kuntadi mengatakan BGA saat ini masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Dia bilang penahanan terhadap tersangka baru ini akan diputuskan nanti sore.

BGA menjadi tersangka ke 22 dalam kasus timah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka. Suami pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi salah satu tersangka yang paling disorot dalam kasus ini.

Selain itu, sejumlah mantan pejabat di PT Timah ikut terseret, di antaranya Direktur Utama TINS periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi TINS 2017-2021 Alwin Albar.

Kasus Korupsi Nikel

Di sisi lain, sebelumnya, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020 - 2023 Ridwan Djamaluddin juga terseret kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Ridwan Djamaluddin diputus pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidiairi 2 bulan kurungan.

"Terdakwa Ridwan Djamaluddin diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan," tulis putusan rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara No. PR-04/P.3.3/L.3/04/2024, Kamis (25/4/2024).

Adapun, Ridwan diputuskan bersalah bersama dengan 4 tersangka lainnya yakni Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan.

"Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut putusan tersebut.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kereta Cepat Bakal Sampai Surabaya-Produk AS Ini Jadi Rebutan