Pekerja RI Wajib Daftar Tapera Paling lambat 2027
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang. Kewajiban ini telah ditetapkan dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang berlaku pada tahun yang sama.
Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji pekerja. Besaran itu terbagi di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara pekerja sebesar 2,5%. Pemberi kerja atau perusahaan wajib menyetor simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.
Sebagai catatan, syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Nantinya jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, maka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan nya dinyatakan berakhir.
Daftar Warga RI yang Wajib Ikut Tapera:
Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
(haa/haa)