KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus PGN

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
28 May 2024 17:41
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang berpergian ke luar negeri di kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Dua orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"KPK mencegah dua pihak berpergian ke luar negeri," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (28/5/2024).
Ali mengatakan pencegahan ini tentu dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi panggilan.

"Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali.

Ali menjelaskan dua orang yang dicegah itu memiliki latar belakan sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penyidikan kasus ini bermula dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit itu kemudian diserahkan kepada KPK untuk ditelusuri. Setelah diselidiki, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi. KPK memutuskan menaikkan kasus ini ke penyidikan.

"Sekarang masih dalam proses penyidikan," kata dia.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Usut Dugaan Korupsi di PGN, Sudah Ada Nama Tersangka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular