Warga RI Didesak Buruan Beli Motor Listrik, Kuota Subsidi Sisa Segini

Damiana, CNBC Indonesia
28 May 2024 19:40
Calon pembeli melihat motor listrik dinsalah satu dealer motor di Kawasan Arteri, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Calon pembeli melihat motor listrik dinsalah satu dealer motor di Kawasan Arteri, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta masyarakat segera memanfaatkan subsidi motor listrik yang ditargetkan untuk kuota sebanyak 50.000 unit tahun ini. Kemenperin berharap, program subsidi dapat terus mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan Listrik di Indonesia.

Disebutkan, hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 144.547 unit. Terdiri atas kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersil, dan bus. 

Sementara, tahun ini, bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua hingga 27 Mei 2024 telah disalurkan untuk 30.083 unit motor listrik atau 60,1% dari target penjualan tahun 2024 sebesar 50.000 unit. 

"Progress penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023. Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi, Selasa (28/5/2024).

"Kalau penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris dan kebutuhan lainnya atas motor listrik. Hal ini dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan dihilir guna menopang ekosistem motor listrik tersebut," tambahnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2023, pemerintah menetapkan 4 kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan pembelian motor listrik. Yaitu, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Namun, kebijakan itu ternyata tak lantas memacu penjualan motor listrik bersubsidi di dalam negeri. Tercatat, pada bulan Mei-Agustus 2023, pembelian motor listrik yang mendapat potongan harga dari pemerintah hanya mencapai 2.406 unit.

"Sehingga, sesuai arahan Presiden RI, Menteri Perindustrian (Menperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada bulan Agustus 2023," katanya.

Febri menjelaskan, Permenperin ini menetapkan penerima bantuan pembelian motor listrik diperluas untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

"Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak atas pembelian motor listrik dan sekaligus berhak mendapatkan bantuan pembelian sebesar Rp7 juta untuk setiap 1 unit motor listrik. Terobosan kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian, dari 2.406 unit (periode Mei-Agustus 2023) menjadi 9.126 unit (periode September-Desember 2023) atau naik sebesar 276%," ujarnya.

"Upaya lainnya yang dilakukan oleh Kemenperin adalah menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik. Standardisasi baterai ini merupakan game-changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia,' sebut Febri.

Selain itu, dia menambahkan, Kemenperin telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KLBB. Sosialisasi tersebut terutama menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur bagi industri otomotif Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembelian bagi pembelinya.

"Salah satu kebijakan yang disampaikan dalam sosialisasi adalah mengenai syarat pemenuhan standar 40% TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian. Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40% TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua," papar Febri.

Lalu bagaimana proses penyaluran bantuan pembelian motor listrik tersebut?

Febri menerangkan, bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga sebesar Rp7 juta dari harga motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian senilai Rp 7 juta per unit motor listrik diberikan melalui APM (Agen Pemegang Merk). Setelah motor listrik sudah sah menjadi milik masyarakat, selanjutnya APM mengajukan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

"Kemudian, Kemenperin akan memverifikasi, dan jika pemenuhan persyaratan dokumen STNK motor listrik telah jadi, maka penggantian potongan harga akan ditransfer ke rekening APM," jelasnya.

"Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM," pungkas Febri.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Beri Bocoran Subsidi Motor Listrik Dipotong Jadi Rp 2 Jutaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular