
Pertamina Menang Gugatan Arbitrase Vs Phoenix Petroleum di Singapura

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) berhasil memenangkan proses Arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation di Badan Arbitrase Singapore atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023.
Hasil putusan tersebut menyatakan Phoenix dan Udenna harus membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD.
Proses Arbitrase ini adalah dampak dari transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD yang tidak dibayar oleh Phoenix. Sebelumnya beberapa upaya telah dilakukan oleh PIMD untuk menagih hutang kepada Phoenix dan Udenna, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga pada 06 April 2022, PIMD memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses Arbitrase di SIAC.
Setelah proses Arbitrase selama kurang lebih 20 bulan, Hakim Arbitrase di SIAC akhirnya mengabulkan keseluruhan permohonan PIMD serta mengharuskan Phoenix dan Udenna membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD.
Nilai tersebut terdiri dari US$124juta hutang pokok ditambah dengan biaya-biaya lain seperti biaya sandar, biaya jasa hukum, denda serta biaya lainnya. PIMD saat ini dalam tahap untuk melakukan eksekusi dan menangkis upaya perlawanan yang dilakukan oleh Phoenix dan Udenna atas putusan Arbitrase tersebut.
Sebagaimana diketahui, Phoenix melakukan upaya perlawanan atas Putusan Arbitrase dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Regional Filipina. Phoenix memohon agar Putusan Arbitrase tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
Merespon langkah Phoenix, PIMD memohon eksekusi atas putusan dan Permohonan Anti-Gugatan melalui Pengadilan Niaga Singapura atau Singapore International Commercial Court (SICC). Permohonan tersebut bertujuan mencegah upaya-upaya Phoenix dalam melakukan perlawanan.
Langkah PIMD berbuah positif, pada 26 April 2024 Pengadilan Niaga Singapura (SICC) memberikan perintah Anti-Gugatan. Hakim Internasional, Bernard Eder dari SICC menilai tindakan Phoenix pada pengadilan di Filipina merupakan pelanggaran terhadap perintah Anti-Gugatan dan penghinaan terhadap pengadilan.
Keputusan SICC juga menegaskan bahwa tindakan untuk membatalkan keputusan di luar yurisdiksi bertentangan dengan prinsip dasar hukum arbitrase yang menyatakan bahwa hanya pengadilan di tempat arbitrase yang berwenang membatalkan keputusan yang diberikan di Singapura.
Bernard Eder, sebelumnya juga telah menetapkan keputusan untuk menolak memberikan keringanan yang diminta oleh Phoenix. Menurutnya, proses yang dilakukan Phoenix di Filipina jelas merupakan serangan terhadap Keputusan Juri di Singapura, dan menolak klaim Phoenix bahwa proses tersebut hanya merupakan pencegahan untuk menolak penegakan keputusan di Filipina.
Mengomentari keputusan tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa PIMD sedang proses penegakan hukum atas keputusan SICC. "Sesuai dengan status hukum PIMD yang didirikan di Singapura, PIMD tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Singapura," pungkas Irto.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video; Pertamina Gelar Sekolah Energi Berdikari di Bali
