
Dapat Tambang Cuma-Cuma, Ormas Harus Bermitra Sama yang Jago Tambang!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka-bukaan perihal skema pengelolaan dan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang rencananya akan diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) sektor keagamaan di Indonesia.
Tenaga Ahli Menteri Investasi/Kepala BKPM Rizal Calvary menjabarkan, bahwa skemanya memisahkan antara kepemilikan IUP dengan yang akan mengelola IUP itu sendiri. Kelak, kepemilikan IUP bisa diberikan kepada Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Ormas keagamaan lainnya.
Sedangkan, yang akan mengelola wilayah tambang tersebut dilakukan oleh perusahaan yang memang mahir dalam bidang pertambangan. Hal itu mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang mumpuni dari Ormas keagamaan seperti untuk bisa mengelola pertambangan.
"Ini yang saya mau pisahkan, saya mau katakan. Dipisahkan antara memiliki dan mengelola. Jadi, lembaga-lembaga ini bisa saja mereka memiliki. Dan kemudian pengelolaannya, mereka serahkan kepada perusahaan yang mempunyai kompetensi dalam mengelola," ujar Rizal dalam program Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Selasa (28/5/2024).
Dia bahkan bilang, kepemilikan IUP oleh Ormas akan diseleksi dengan pemerintah agar IUP tersebut bisa beroperasi dengan aman. Hal ini rupanya berkaca dari negara Swedia, di mana Ormas keagamaan di Swedia seperti gereja Swedia memiliki investasi kurang lebih di 400 perusahaan.
Adapun, dana dari investasi tersebut digunakan untuk keperluan dakwah, sosial, pembangunan, dan penanggulangan bencana.
"Aset mereka itu miliaran dolar. Dan itu anggaran dan kemudian keuntungan dari investasi itu mereka pakai untuk apa? Ada kebutuhan untuk dakwah, ada kepentingan untuk sosial, untuk pembangunan, menghadapi bencana, dan lain-lain," tandasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot mengungkapkan jenis ormas yang nantinya bisa diberikan IUP oleh pemerintah adalah ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi.
"Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi," ungkap Yuliot saat ditanya jenis Ormas apa yang nantinya masuk dalam kualifikasi untuk diberikan IUP oleh pemerintah, Senin (20/5/2024).
Walaupun begitu, kepastian pembagian IUP untuk ormas keagamaan tersebut menurutnya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Terkait dengan pengalokasian lahan bagi Ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," ucapnya.
"Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," ujarnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata Ini Asal Usul Ormas Dapat 'Jatah' IUP Tambang