Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Penetapan Iuran Terbaru Tunggu Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang akan berdampak pada iuran peserta. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti nominalnya masih dalam tahap pengkajian.
"Belum, jadi belum diputuskan tadi sudah saya sampaikan ditunggu evaluasinya. Evaluasi itu nanti semacam satu tarikan napas kira-kira paket manfaatnya seperti apa," kata Ali di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024).
Menurutnya saat ini proses evaluasi itu masih dilakukan. Ia belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan kenaikan dari penetapan sistem baru KRIS ini.
"Nanti tunggu loh, sabar dulu anda gak sabaran. Sekarang tetap ya, yang belum KRIS juga tetap, kalau sebagian pakai KRIS haknya sesuai hak peserta," kata Ali.
Meski ia belum bisa mengungkapkan kapan target evaluasi ini kelar dilakukan. Adapun poin yang dievaluasi mulai dari sisi manfaat, kebutuhan dana, dan fasilitas yang didapat di rumah sakit.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kemungkinan tarif dengan adanya sistem KRIS ini akan mempengaruhi pengguna fasilitas BPJS Kesehatan kelas 2 dan 3.
"Sepemahaman saya kelas 1 tetap, yang akan berpengaruh untuk kelas 2 dan 3," kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Senin, (27/5/2024).
Meski demikian, Budi mengatakan perubahan tarif tersebut masih dikaji oleh pemerintah. Begitu pula dengan kemungkinan penerapan tarif tunggal untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. Budi menuturkan kemungkinan-kemungkinan tersebut masih dalam tahap kajian.
"Sedang dikaji, bagaimana mengkombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3 tarifnya akan pada level berapa," ujar dia.
Penerapan sistem KRIS sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Keputusan mengenai jadwal penerapan hingga perubahan iuran termuat dalam Pasal 103B perpres tersebut. Di sana dijelaskan, sistem KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Sementara, tarif baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Penetapan tarif baru ini akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Kesehatan terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
(emy/mij)