Pengumuman! PNS, TNI & Polri Kriteria Ini Tidak Terima Gaji ke-13

mij, CNBC Indonesia
Senin, 27/05/2024 11:45 WIB
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan depan, pemerintah akan mencairkan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024. Hal ini tertera pada Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024.

Hanya saja ternyata tidak semua akan mendapatkan gaji ke-13.  Seperti layaknya THR, ada beberapa kriteria yang dikecualikan.


Dikutip CNBC Indonesia, Senin (27/5/2024) dari pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kriteria lain disebutkan adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI, Malaysia, Thailand Buang Dolar-Percintaan PNS Diatur Negara