Kelas 1-3 Dihapus, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Senin 27 Mei 2024

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
27 May 2024 09:11
BPJS Kesehatan
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan sistem yang baru ini, maka besaran iuran bagi setiap peserta kemungkinan juga akan berubah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah kemungkinan akan menerapkan skema tarif iuran tunggal. Meski demikian, dia menegaskan skema baru tersebut masih dikaji.

"Itu memang iuran single-nya masih dikaji, karena masih ada waktu," kata Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip, Senin, (27/5/2024).

Budi menuturkan kajian itu juga akan menyasar pada peserta yang berada di kelas 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Namun dia belum mengungkapkan dampak penerapan iuran tunggal kepada peserta yang berada di kelas tersebut. "Sedang dikaji," kata dia.

Adapun perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagaimana dikutip dari peraturan itu, pemerintah menargetkan penerapan sistem KRIS paling lambat dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 30 Juni 2025. Sementara, perubahan tarif untuk para peserta diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Sebelum sistem KRIS itu benar-benar berlaku, pemerintah menyatakan besaran iuran yang dibayarkan masih merujuk pada aturan lama, yaitu Perpres 63/2022. Aturan yang berlaku hingga hari ini tersebut masih memberlakukan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos BPJS Kesehatan Bocorkan Iuran Terbaru Pasca Kelas 1,2,3 Dihapus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular