Puan Tiba-Tiba Menangis Singgung Kader PDIP yang Berkhianat, Siapa?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Minggu, 26/05/2024 16:11 WIB
Foto: Puan Maharani (Dok PDIP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua DPP PDIP Puan Maharani menitikan air mata saat membacakan rekomendasi Hasil Rakernas Partai PDIP di Ancol, Jakarta Utara Minggu, (26/5/2024). Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku kadernya.

Saat itu Puan mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024 lalu.

Kemudian tangis puan pecah ketika ia menyinggung dukungan rakyat yang diberikan kepada PDIP pada Pileg 2014 hingga 2024, sehingga partainya menang tiga kali beruntun.


Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani saat peresmian Expo and Fair World Water Forum ke-10 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNCC), Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). (CNBC Indonesia/FaisaL Rahman)
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat peresmian Expo and Fair World Water Forum ke-10 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNCC), Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). (CNBC Indonesia/FaisaL Rahman)

"Dan tentunya kepada PDI Perjuangan yang telah dipercaya rakyat memenangkan Pemilu Legislatif tiga kali berturut-turut," kata Puan sembari menangis tipis, Minggu (26/5/2024).

Lalu puan pun menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas kelakukan kader PDIP yang menyimpang.

"Sehubungan dengan adanya perilaku kader partai yang tidak menjunjung tinggi etika politik, tidak berdisiplin, dan melakukan hal - hal yang bertentangan dengan ideologi partai, serta melakukan pelanggaran konstitusi dan demokrasi, Rakernas V partai menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," kata Puan yang sempat menyeka air matanya.

Sehingga menurutnya dari Rakernas V, Partai merekomendasikan untuk menyempurnakan sistem rekrutmen, pelatihan, kaderisasi, dan penugasan partai. Supaya tidak ada lagi kader yang melakukan penyimpangan seperti pemilu 2024.


(emy/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara