Geger UKT Naik, Ini 8 Kesimpulan Hasil Rapat Nadiem-Komisi X DPR

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
Selasa, 21/05/2024 19:35 WIB
Foto: Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa, (21/5/2024). (CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi X DPR RI baru saja menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengenai polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap mahal oleh banyak mahasiswa. Dalam rapat yang digelar selama 2 jam itu, berbagai persoalan mengenai penerapan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi sumber polemik ini dibahas.

Di akhir rapat, Komisi X memberikan 8 rekomendasi sebagai kesimpulan dari rapat ini. "Komisi X DPR RI menyampaikan sejumlah pandangan sebagai berikut," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf dalam rapat kerja itu, Selasa, (21/5/2024).

Berikut ini merupakan 8 poin kesimpulan dari rapat yang berlangsung hari ini.


1. Komisi X mendesak Kemendikbudristek Ri mengkaji PP nomor 8 tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbudristek sebagai pengampu anggaran fungsi pendidikan

2. Mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau substansi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang SS BOPTN dengan menekankan evaluasi yang berorientasi pada kondisi ekonomi mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau termasuk sosialisasi dan pendampingan permendikbud tersebut

3. Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi

4. Mendesak Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai perekonomian keluarga dengan aman dan lancar

5. Mendesak Kemendikbudristek RI mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP kuliah pada proses pendaftaran

6. Mendorong Kemendikbudristek melakukan evaluasi kepada perguruan tinggi yang merealisasikan KIP Kuliah tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi

7. Mendesak Kemendikbudristek menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala hasil tindak lanjut penyelesaian masalah UKT

8. Komisi X DPR RI berharap Kemendikbudristek untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini