Nadiem Janji 'Jewer' Kampus yang Ugal-ugalan Naikan UKT

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 21/05/2024 13:35 WIB
Foto: Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa, (21/5/2024). (CNBC Indonesia/Rosseno Aji Nugroho)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan akan mengecek kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dia berjanji akan menegur kampus yang menaikan UKT terlalu tinggi.

"Kami akan memastikan bahwa kenaikan yang tidak wajar akan kami cek, evaluasi, kami assessment," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, (21/5/2024).

Nadiem mengatakan tarif UKT yang diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 dikhususkan bagi mahasiswa baru dan mampu secara ekonomi. Kenaikan tarif, kata dia, tidak akan berimbas pada mahasiswa kurang mampu.


Nadiem berkata meskipun kenaikan tarif itu berlaku untuk mahasiswa mampu, namun jumlah kenaikan juga harus tetap masuk akal. "Kalaupun ada kenaikan harga bahkan untuk tingkat atau tangga ekonomi yang lebih tinggi, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal," kata dia.

Nadiem mengatakan akan mencatat laporan dari Komisi X DPR yang menyebut ada desas-desus terjadinya lompatan UKT yang fantastis. Dia mengatakan Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk memastikan bahwa akan menghentikan praktik tersebut.

"(Kenaikan tarif UKT) harus ada rekomendasi dari kami, kami memastikan bahwa lompatan yang tidak masuk akal dan tidak rasional akan kami berhentikan," kata dia.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal, dan tidak terburu-buru, tidak tergesa-gesa," kata dia melanjutkan.

Sebelumnya, mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Indonesia memprotes mengenai kenaikan UKT yang tiba-tiba diterapkan oleh pihak kampus. Kenaikan ini disebut merupakan akibat dari diterapkannya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek. Tarif UKT yang ada di Permendikbud ini merupakan acuan pada setiap kampus dalam menetapkan besaran UKT.

Karena banyaknya protes itu, Komisi X DPR RI akhirnya memanggil Nadiem dan jajaran kementeriannya untuk melakukan rapat kerja hari ini. Komisi X akan mengorek penjelasan Nadiem mengenai alasan di balik munculnya kenaikan tarif ini.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Nadiem Makarim Usai Diperiksa, Minta Izin Kembali ke Keluarga