
Pak Mendag, Ini Keluhan Pengusaha Soal Efek Pengetatan Aturan Impor
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melakukan revisi atas aturan impor melalui Permendag 8 tahun 2024 sebagai relaksasi aturan sebelumnya yang menyebabkan tertahannya sejumlah barang impor di sejumlah pelabuhan di Indonesia termasuk Pelabuhan Tanjung Priok
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan mengatakan tertahannya kontainer di pelabuhan tidak lepas dari dampak Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang direvisi ke Permendag Nomo 3 tahun 2024.
Dimana aturan terkait kepabeanan membuat aktivitas impor di pelabuhan diperketat, hal ini juga tidak lepas dari efek kurangnya sosialisasi sehingga pengusaha terkendala dalam memenuhi aturan baru ini.
Seperti apa dampak aturan impor ke kegiatan impor di pelabuhan? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 20/05/2024)
-
1.
-
2.
-
3.