Utak-Atik Aturan Impor, Kini Tekstil-Elektronik Bebas Lagi Masuk RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, melakukan kunjungan ke Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (18/05/2024) pagi.
Kunjungan tersebut dalam rangka memantau langsung implementasi perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dalam revisi terbaru ini, pemerintah mengeluarkan barang-barang non komersial atau yang tak diperdagangkan serta barang pribadi dari pengaturan impor tersebut.
Tak hanya itu, Permendag terbaru ini juga membebaskan impor barang tekstil dan elektronik, tak lagi mewajibkan ketentuan Peraturan Teknis (Pertek).
Sebelumnya, pemberlakuan Permendag No 36/2023 jo 7/2024 per 10 Maret 2024 yang menambah persyaratan perizinan impor disebut telah mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama.
Tercatat 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak yang memuat beragam komoditas. Mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, serta komoditi lainnya.
"Nah, Permendag 8 Tahun 2024 yang sudah diberlakukan mulai tadi malam, tentu harus terus dimonitor. kami tadi Pak Menko dengan saya, dengan Wamen (Wakil Menteri) di sini, akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer sehingga 17 ribu lebih di Tanjung Priok dan 9100 lebih yang ada di Tanjung Perak bisa kita monitor penyelesaiannya kapan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.
"Tentu laporan surveyor juga harus disegerakan, sehingga dia tidak menjadi bottleneck baru sehingga di sisi alur barang itu sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut," imbuhnya.
Untuk Permendag yang baru, akan dibutuhkan Peraturan Menteri Keuangan (KMK), yang tadi malam juga sudah ditandatangani dan keluar. Sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag 8 Tahun 2024 dan untuk aturan pelaksanaannya.
"Karena ini juga tetap ada keseimbangan antara menjaga industri dalam negeri, namun juga pada saat yang sama memperlancar seluruh proses untuk arus barangnya," ujar Menkeu.
Dan, tambahnya, untuk kelompok barang yang sifatnya komersial yaitu barang-barang yang bukan untuk didagangkan dan personal use akan dikeluarkan dari Peraturan Mendag ini. Jadi, Permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan.
"Tadi sudah saya sampaikan KMK sudah kita keluarkan sehingga teman-teman Bea Cukai bisa mulai menjalankan mulai tadi malam," tuturnya.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, berikut Permendag No. 8 Tahun 2024 yang berisikan relaksasi perijinan impor:
a. Terdapat 7 komoditas yang diubah perizinan larangan terbatas (lartas)-nya yaitu Elektronik, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Kosmetik dan PKRT, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi, Tas dan Katup. Khusus komoditi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, persyaratan pertimbangan teknis dalam penerbitan PI (Persetujuan Impor) ditiadakan/dihapus.
b. Terhadap importasi dengan manifest tanggal 10 Maret - 17 Mei 2024 dapat dilakukan penyelesaian impor dengan menggunakan LS (Laporan Surveyor) khusus komoditas Besi Baja dan Tekstil Produk Tekstil dan menggunakan dokumen perizinan yang tercantum dalam Permendag No 8/2024 untuk komoditi lainnya.
"Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sangat penting sebagai wujud komitmen bersama untuk senantiasa melayani masyarakat luas serta menjaga perekonomian Indonesia." tulis Menkeu, dikutip dari keterangan unggahannya di Instagram.
(dce)