Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini Penjelasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
Ghufron mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan melakukan public-private partnership (PPP) alias kerja sama publik dan swasta untuk memenuhi pembiayaan pelayanan kesehatan yang mahal di Indonesia. Ia menyebut, kerja sama dengan swasta ini penting untuk dilaksanakan.
"Kita semua, kan, paham, ya, biaya kesehatan itu mahal. Pasti harus ada yang bayar. Siapa yang bayar? Nah, kalau hanya BPJS Kesehatan itu enggak cukup," kata Ghufron ketika ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
"Suatu ketika enggak cukup maka harus kerja sama dengan swasta juga. Nah, itulah yang disebut dengan public-private partnership. Kerja sama antara swasta dan pemerintah. Kayak gitu kerja sama," sambungnya.
Namun, Ghufron menegaskan bahwa bentuk kerja sama antara pemerintah dan asuransi swasta ini masih perlu dikaji lebih lanjut.
"Cuma kita harus mencari satu titik yang sangat bagus, kerja samanya seperti apa? Gitu," ujarnya.
Sebelumnya, klaim manfaat peserta BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi tambahan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 lau.
Pasal 51 Ayat (1) Perpres tersebut menyatakan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Selain itu, peserta juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut.
Selanjutnya, Ayat (2) Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga menjelaskan secara rinci pihak yang bisa membayar selisih tersebut.
"Selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh; a. peserta yang bersangkutan; b. pemberi kerja; c. asuransi kesehatan tambahan," tulis salinan Perpres tersebut, dikutip Jumat (17/5/2024).
Meskipun demikian, pemerintah melarang peningkatan layanan dilakukan oleh sejumlah peserta. Di antaranya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat layanan di ruang kelas III, hingga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota keluarganya.
(rns/mij)