Bos BPJS Kesehatan Blak-blakan Soal KRIS & Nasib Iuran Peserta

Rindi Salsabilla Putri, CNBC Indonesia
17 May 2024 19:35
KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan
Foto: Infografis/ KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti membeberkan soal rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh Indonesia.

Ghufron mengungkapkan bahwa KRIS diimplementasikan untuk menyetarakan pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan (faskes). Sebab, ia menyebut standar sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di rumah sakit masih tidak jelas.

Menurut Ghufron, saat ini fasilitas yang terdapat di masing-masing sistem kelas BPJS Kesehatan masih belum setara. Maka dari itu, perlu ada penyetaraan melalui implementasi KRIS.

"Pak Menteri (Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin) sendiri dan saya juga menyampaikan bahwa tidak ada penghapusan kelas itu. Enggak ada," tegas Ghufron ketika ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

"Karena yang sekarang ini, kan, kelas 3 standarnya seperti apa enggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 juga. Ada yang kelas 3 ada AC-nya, ada yang enggak. Mau-maunya sendiri. Ini yang harusnya memang terstandarisasi," sambungnya.

Hingga saat ini, Ghufron mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, hingga skema iuran. "Itu, kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab sekarang," tegas Ghufron.

Terkait potensi kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, Ghufron belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia menyebut bahwa kemungkinan iuran akan naik bisa terjadi.

"Ada kenaikan, boleh. Ada (kenaikan) lebih bagus, ya. Tidak [naik] juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan," kata Ghufron.

Sementara itu terkait iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan KRIS, Ghufron mengaku tidak mengetahui soal itu dan meminta masyarakat untuk menunggu akhir dari evaluasi implementasi KRIS.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan tunggal usai pemberlakuan KRIS disampaikan oleh Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. Menurut Budi, pemberlakuan itu akan dilakukan secara bertahap.

"Single (tunggal) bagaimana maksudnya? Saya enggak tahu. Itu bisa ditanyakan ke Pak Menkes," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

Adapun, evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.

 

Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan iuran.


(rns/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular