
KKP Luncurkan Project Management Office 724, Apa Itu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi meluncurkan Project Management Office 724 (PMO-724).
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, pihaknya terus bekerja keras untuk mengelola tahapan-tahapan operasi proyek tersebut. Ke depannya, PMO-724 ini juga akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita perkuat dengan tim PMO, nanti dibuatkan Peraturan Presiden, kalau sudah ada Perpres lebih kuat lagi seluruh elemen bekerja," ujar dia dalam konferensi pers Peluncuran Project Management Office 724 di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Asal tahu saja, Menteri Trenggono menginisiasi PMO-724 untuk memperkuat soliditas di internal KKP maupun koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengawal kebijakan transformasi tata kelola lobster.
Lebih lanjut, PMO-724 ini nanti akan fokus pada beberapa aspek diantaranya pelaksanaan langkah operasional penerapan kebijakan pengelolaan lobster, koordinasi antar lembaga terkait dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung tata kelola lobster berkelanjutan, pemantauan dan evaluasi aktivitas penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) dan pembudidayaan lobster serta penyuluhan dan komunikasi kepada stakeholder tentang pentingnya menjaga keberlanjutan perikanan lobster.
Tak hanya itu, pembentukan PMO-724 ini merupakan embrio, ke depannya akan hadir Satgas Lobster yang akan melibatkan semua Kementerian atau Lembaga terkait, dan Aparat Penegak Hukum didukung payung hukum aturan Presiden nantinya.
"Pembentukan PMO-724 ini tentu memberikan pesan yang jelas, bahwa saya beserta seluruh jajaran di KKP akan meneruskan dan semakin memperkuat langkah-langkah transformasi tata kelola lobster sesuai dengan Permen KP Nomor 7 tahun 2024," kata dia.
Kemudian, muara dari semua langkah yang dilakukan dalam perbaikan tata kelola BBL, termasuk melalui pembentukan PMO-724 ini adalah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam global supply chain lobster, dan pembudidayaan lobster semakin berkembang sehingga sumber daya BBL ini membawa manfaat bagi masyarakat.
Sebagai informasi, pengelolaan Lobster sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 tahun 2024 memerlukan sinergi di internal maupun eksternal agar dapat dijalankan dari hulu sampai dengan hilir, baik yang terkait dengan penangkapan, pengembangan budi daya, penguatan mutu, tata niaga sampai dengan pengawasan pengelolaan BBL, termasuk dalam menangani tingginya praktik penyelundupan BBL.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maling Benih Lobster Masih Ada, KKP Gagalkan Penyelundupan di Jambi