
Sistem Kelas 1,2,3 Dihapus, DPR Panggil BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memanggil BPJS Kesehatan guna meminta penjelasan soal penghapusan kelas iuran I, II, III dan dan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
"Mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (15/5/2024).
Menurut Dasco, pemanggilan itu akan dibahas di masa sidang kali ini di Komisi IX selaku komisi terkait bersama pihak BPJS Kesehatan. Hasil pertemuan ini nantinya akan dilaporkan oleh Komisi IX ke pimpinan DPR untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan hasil konsultasi tersebut.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.
Adapun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan Perpres tersebut tidak menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan. Melainkan standarisasi kelas sehingga tidak ada perbedaan fasilitas.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi.
Menurutnya kini fasilitas pelayanan BPJS sama rata, sehingga pasien kelas tiga juga mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas dua dan satu.
"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," katanya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus, Peserta Bisa Dapat Perawatan Eksekutif?