Ini Perbedaan Fasilitas Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan KRIS

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
15 May 2024 08:15
KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan
Foto: Infografis/ KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan/ Ilham

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan meniadakan kelas ruang rawat inap dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, kini pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS.

Perlu diketahui, dalam sistem yang menggunakan kelas, BPJS membagi peserta menjadi 3 golongan, yaitu kelas 1, 2 dan kelas 3. Semua peserta di kelas apapun akan mendapatkan kualitas pelayanan pengobatan yang sama. Namun, untuk urusan fasilitas di ruang inap akan dibedakan.

Peserta kelas 1 harus membayar iuran per bulan lebih mahal dengan kompensasi mendapatkan fasilitas ruang inap yang lebih nyaman. Sementara untuk peserta kelas 3 mempunyai kewajiban membayar iuran lebih kecil, namun mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas di bawah kelas lainnya.

Nah, sistem KRIS diterapkan untuk meniadakan perbedaan kondisi ruang rawat inap tersebut. Dengan kata lain, semua peserta memperoleh fasilitas yang sama di ruang rawat inap. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini merupakan perbedaan fasilitas kamar yang didapat antara sistem kelas dengan sistem KRIS.

Sistem KRIS

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, ada 12 fasilitas di dalam ruang inap yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar 12 fasilitas tersebut.

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

l. outlet oksigen.

Sistem Kelas 1, 2, 3

Sistem kelas BPJS yang saat ini berlaku dibagi menjadi 3. Makin kecil angka kelas maka makin lengkap fasilitas di dalam kamar rawat inap pasien BPJS, namun makin besar pula iurannya. Berikut adalah rinciannya fasilitas ruang rawat inap pasien dikutip daridetik.com.

a. Kelas 1

-Ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang
-Dapat memilih dokter spesialis
-Mendapat fasilitas TV, lemari pendingin, dan AC

b. Kelas 2

-Ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang
-Dapat memilih dokter spesialis
-Mendapat fasilitas AC dan TV

c. Kelas 3

-Ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang
-Mendapatkan dokter spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan)


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1,2,3 Dihapus, Cek Tarif BPJS Kesehatan per 30 Agustus 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular