
Waduh Ada Modus Baru Maling Ikan di RI, Selundupkan Orang!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyelundupan manusia (people smuggling) dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk mengatakan, Stasiun PSDKP Kupang berhasil menghentikan dua kapal ikan yang mencurigakan saat melaksanakan Patroli Rutin dengan menggunakan Speedboat Hiu Biru 04.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran fungsi Fisheries Intelligence sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Ini modus baru yang kami temui di balik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran kurang dari 10 GT itu terdapat 12 orang yang terdiri dari enam orang WNA (warga negara asing) asal China yang diduga akan diselundupkan ke Australia, dan 6 orang WNI (warga negara Indonesia) yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal," ungkap Ipunk dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Selasa (14/5/2024).
Keenam orang asal Tiongkok tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan LKY (33). Kemudian 6 orang WNI tersebut berinisial M (51), RM (40), A (32), M (47) dan B (29).
Ipunk menjelaskan, dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET), diperoleh data terdapat beberapa kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia-Australia. Pada hari Rabu (8/5/2024) pukul 02.30 WITA, terlihat ada kapal Ikan yang melintas dengan tanpa dilengkapi nama dan identitas kapal ikan.
"Saat dilakukan penghentian, kapal tersebut menambah kecepatan sehingga menimbul kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut," jelasnya.
Pada Pukul 03.00 WITA, bertempat di Perairan Ujung Pulau Semau, kapal ikan tanpa nama itu berhasil diamankan dan dilaksanakan pemeriksaan. Kapal Ikan tanpa nama tersebut di-adhoc ke Dermaga Perikanan Tenau Kupang.
"Pukul 15.00 WITA telah dilaksanakan proses serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT yang disaksikan oleh Divisi Keimigrasian hingga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk kemudian 12 orang tersebut dibawa ke Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Sri Mulyani Bongkar Ragam Modus Penyelundupan ke RI