Ini Acuan Pemerintah Tentukan Iuran Baru BPJS Kesehatan, Lebih Mahal?

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 14/05/2024 10:10 WIB
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah akan menggunakan hasil evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai patokan penetapan besaran iuran peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dia mengatakan sistem ini diberlakukan untuk menyetarakan layanan di fasilitas kesehatan.

"Agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN semuanya adil dan merata, tanpa ada perbedaan layanan," kata Rizzky lewat pesan teks, Senin, (13/5/2024).


Rizzky mengatakan sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu, pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada regulasi turunan dari Perpres tersebut.

Rizzky menegaskan bahwa kebijakan KRIS ini akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan pihak terkait lainnya. Hasil evaluasi itulah, kata dia, yang akan menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan tarif, manfaat serta iuran Jaminan Kesehatan Nasional ke depannya.

"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan," katanya.

Dia mengatakan selama iuran baru itu belum ditetapkan, maka besaran iuran yang saat ini dibayarkan masih seperti semula. Artinya masih merujuk pada kelas 1, 2 dan 3 BPJS. Dia mengatakan apabila pemerintah nantinya memutuskan mengubah sistem pembayaran itu, tentu BPJS Kesehatan akan mengikutinya.

"Apabila nantinya terdapat perubahan yang pasti BPJS Kesehatan senantiasa akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Hasil evaluasi penerapan KRIS juga menjadi salah satu faktor dalam menetapkan langkah penyesuaian besaran iuran bagi peserta JKN," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial. Lewat aturan ini, pemerintah mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.

Dalam sistem KRIS, ruang perawatan yang diterima oleh semua peserta akan relatif serupa. Pemerintah menetapkan 12 kriteria yang harus dimiliki ruang perawatan bagi semua peserta BPJS seperti ventilasi ruangan, temperatur ruangan, hingga kamar mandi di dalam ruangan.

Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sementara, penetapan iuran, manfaat dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.


(rsa/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Kelas di BPJS Kesehatan Bakal Dihapus - Iran Siap Lawan AS & Israel