Bos BPJS Kesehatan Bocorkan Iuran Terbaru Pasca Kelas 1,2,3 Dihapus

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
14 May 2024 07:30
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan skema iuran yang akan diterapkan dalam sistem BPJS tanpa kelas alias sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dia mengatakan kendati jenis ruang perawatan yang diterima setiap peserta sama, namun jumlah iuran tetap berbeda antar peserta.

"Tentu iuran tidak sama, kalau sama di mana gotong-royongnya?" kata Ghufron lewat pesan teks, Senin, (13/5/2024).

Meski begitu, Ghufron belum merinci besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS ketika sistem baru ini resmi berlaku. Dia mengatakan besaran tarif akan didiskusikan dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS.

"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati," kata dia.

Ghufron mengatakan pembahasan mengenai jumlah iuran itu juga akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan dengan Kemenkeu, kata dia, dilakukan untuk menentukan indikator-indikator yang dipakai ketika menetapkan klasifikasi besaran iuran bagi setiap peserta yang berbeda-beda.

"Nandi didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata dia.

Ghufron masih enggan membeberkan jenjang besaran iuran yang akan diterapkan kepada peserta. Dia hanya mencontohkan besaran iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS tentu akan berbeda dari yang di luar golongan tersebut.

"Iuran PBI tidak mungkin sama dengan iuran kelompok peserta lain," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial. Lewat aturan ini, pemerintah mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS.

Dalam sistem KRIS, ruang perawatan yang diterima oleh semua peserta akan relatif serupa. Pemerintah menetapkan 12 kriteria yang harus dimiliki ruang perawatan bagi semua peserta BPJS seperti ventilasi ruangan, temperatur ruangan, hingga kamar mandi di dalam ruangan.

Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sementara, penetapan iuran, manfaat dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menuturkan besaran iuran peserta memang belum diatur dalam Perpres 59/2024. Dia mengatakan selama masa transisi hingga 1 Juli 2025, peserta masih membayar iuran seperti yang tertera dalam aturan sebelumnya yang masih memuat kelas 1, 2, 3.

"Masih merujuk pada Pasal di Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan," kata dia.

Dia mengatakan DJSN dan pihak yang terkait lainnya masih menghitung besaran iuran yang harus dibayarkan tiap peserta. Menurut dia, penerapan sistem KRIS ini dilakukan untuk meningkatkan mutu jaminan kesehatan nasional.

"JKN akan semakin menguat mutunya," kata dia.


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular