
Hari Ini Pesangon Korban PHK Massal Pabrik Sepatu Bata Mulai Cair

Jakarta, CNBC Indonesia - Pabrik sepatu di Purwakarta, Jawa Barat, yakni PT Sepatu Bata Tbk (BATA) terpaksa harus menyetop produksinya sehingga PHK massal karyawan. Hal ini karena pabrik tersebut mengalami penyusutan permintaan sepatu hingga perusahaan merugi selama empat tahun terakhir.
Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih mengungkapkan, setidaknya ada 230 buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima pesangon mulai hari ini, Senin 13 Mei sampai dengan Rabu, 15 Mei 2024.
"Ya, untuk pembayaran (pesangon akan dibayarkan) antara Senin - Rabu ini. Info dari perusahaan," kata Alin kepada CNBC Indonesia, Senin (13/5/2024).
Adapun besaran pesangon yang akan diterima para pekerja yang terdampak PHK, ungkapnya, satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) atau satu kali pesangon satu kali masa kerja.
"Besarannya masih sama, satu PMTK," ungkapnya.
Sebelumnya Alin mengatakan, karena ada faktor sosiologis dan keterkejutan, pihak pekerja melakukan negosiasi kepada perusahaan agar uang pesangonnya ditambahkan, dan sempat menolak untuk menerima pesangon sebesar 1 PMTK. Namun saat ini, lantaran sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan, maka para pekerja sudah setuju bahwa besaran pesangon yang dibayarkan pihak perusahaan adalah 1 PMTK.
"Sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan. Besarannya 1 PMTK yang dibayarkan perusahaan," terang dia.
Sebagai catatan, karyawan atau buruh yang terdampak PHK berhak mendapatkan hak pesangonnya sesuai dengan ketentuan PMTK, yang kini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Yang mana apabila PHK terjadi karena alasan perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus, atau akibat keadaan memaksa (force majeure), maka buruh berhak mendapatkan pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Jadi, apabila karyawan berhak atas 1 PMTK, berarti ia menerima hak atas PHK berupa pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).
Alasan Bata
Sebelumnya, Direktur PT Sepatu Bata Tbk (BATA) Hatta Tutuko mengatakan, BATA telah melakukan berbagai upaya selama empat tahun terakhir di tengah kerugian dan tantangan industri akibat pandemi dan perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat. Namun sayang, upaya tersebut belum optimal dan berujung penutupan pabrik.
"Perseroan sudah tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta, karena permintaan pelanggan terhadap jenis produk yang dibuat di Pabrik Purwakarta terus menurun dan kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan yang bisa diperoleh secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Indonesia," ujar Hatta dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu, (5/5/2024).
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI hari ini, Senin (13/5/2024), belum ada pernyataan terbaru dari pihak Bata.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Ini Nekat Pindah ke Gunung Agar Karyawan Resign
