Sah! 233 Pekerja Pabrik Bata Dapat Pesangon 1 Kali Gaji

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Rabu, 08/05/2024 18:11 WIB
Foto: Pabrik Sepatu Bata (Herdi Alif Al Hikam - detikFinance)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta, Jawa Barat akhirnya resmi di-PHK massal. Hal itu terjadi setelah manajemen BATA dan pekerja menyetujui besaran pesangon sebagai tanda pisah kedua dalam hubungan kerja hari ini.

"Sudah (selesai)," ungkap Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/5/2024).

Pada pertemuan hari ini disepakati uang kompensasi atau pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Menurut Alin, pekerja BATA sudah setuju.


"Untuk pesangon yang telah diberikan nilainya 1 PMTK (1 kali upah sebulan)," lanjutnya.

Foto: Sepatu Bata (Detikcom/Agung Pambudy)
Sepatu Bata (Detikcom/Agung Pambudy)

Namun Alin bilang bahwa belum ada kejelasan kapan pesangon akan dibayarkan kepada pekerja.

"Belum ada kejelasan untuk pembayaran," ujarnya.

Sebagai catatan, karyawan atau buruh yang terdampak PHK berhak mendapatkan hak pesangonnya sesuai dengan ketentuan PMTK, yang kini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Yang mana apabila PHK terjadi karena alasan perusahaan tutup akibat mengalami kerugian selama 2 tahun terus menerus, atau akibat keadaan memaksa (force majeure), maka buruh berhak mendapatkan pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Jadi, apabila karyawan berhak atas 1 PMTK, berarti ia menerima hak atas PHK berupa pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penikaman Brutal di Finlandia Bikin Geger, 4 Orang Jadi Korban!