Harga Gas Murah Disoal, Pengusaha Migas Teriak!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
08 May 2024 13:15
PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) yang merupakan bagian dari Regional Jawa Subholding Upstream berhasil menyelesaikan pengeboran Sumur Eksplorasi Fanny-2 dengan status sebagai sumur penemu minyak dan gas bumi (Oil and Gas Discovery).
Foto: Dok Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha di sektor hulu minyak dan gas (migas) memberikan sejumlah masukan untuk pemerintah, terutama mengenai pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU yang kemungkinan akan diperpanjang.

Adapun kebijakan HGBT sendiri akan berakhir pada 2024 dan pemerintah telah memberikan sinyal Insentif Harga gas Bumi untuk industri sebesar US$ 6 per MMBTU diperpanjang.

Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan keekonomian harga gas dengan biaya produksi dari setiap lapangan migas.

"Kita mau supplier ini kan berkelanjutan dengan demikian tolong dalam membuat kebijakan HGBT yang nggak salah habis tahun ini, untuk kebijakan baru itu tolong dipertimbangkan keekonomian," kata Marjolijn dikutip Rabu (8/5/2024).

Menurut dia, dalam memproduksi gas bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM telah menghitung bersama biaya operasional dan harga gas yang sesuai. Karena itu, pertimbangan keekonomian harga gas sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi gas bumi.

"Sebenarnya keekonomian dipantau sangat dekat oleh pemerintah. Kan kalian tahu ya kalau hulu migas itu mulai dari tahap awal itu selalu kita bekerja samanya dengan SKK Migas dan Ditjen Migas dengan pengetahuan mereka yang baik mengenai cost, maka tolong lah kebijakan HGBT ini mempertimbangkan hal itu," ujarnya.

Marjolijn menilai, seharusnya HGBT menjadi salah satu hal yang dibicarakan oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. "Bagaimana itu kebijakan ya itu yang harusnya dibicarakan di depan setelah 2024 ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa program HGBT masih akan berlaku hingga Desember 2024 mendatang. Hal itu seperti yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, penyesuaian harga gas bumi tertentu berlaku sampai dengan akhir tahun 2024," jelas Dadan kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/5/2024).

Dadan mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan program harga gas 'murah' sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh kelompok industri tersebut apakah akan dilanjutkan atau tidak. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi antar kementerian yakni dengan Kementerian Perindustrian.

"Keberlanjutan HGBT dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan kecukupan penerimaan bagian dan berdasarkan hasil evaluasi atas implementasi HGBT dari Kementerian Perindustrian," ungkapnya.

Selain itu, Dadan juga menyebutkan saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan perihal kelanjutan program HGBT pasca tahun 2024 mendatang antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

"Saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian terkait keberlanjutan kebijakan HGBT pasca 2024," tandasnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Gas Murah, Bukan Pendorong Utama Daya Saing Industri!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular