Bagaimana Ketentuan Penggunaan Air Tanah? Ini Kata Badan Geologi ESDM

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Rabu, 08/05/2024 10:45 WIB
Foto: Sejumlah petugas Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat mengerjakan pembuatan embung di Jalan Letjend Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan industri ataupun masyarakat yang menggunakan air tanah harus memiliki izin. Bedanya untuk rumah tangga yang harus berizin hanya yang pemakaiannya lebih dari 100 meter kubik per bulan. Sedangkan untuk industri semua harus berizin.

Kepala Badan Geoogi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan bahwa pihaknya mengatur penggunaan air tanah minimal 100 meter kubik per bulan harus memiliki izin. Sedangkan masyarakat yang menggunakan air tanah di bawah batas tersebut masih bisa bebas menggunakan air tanah dan tidak perlu adanya izin resmi dari Badan Geologi.

"Regulasi jelas begini. Jadi kalau pengaturan masalah minimal yang 100 meter kubik per bulan. Itu kan dulu kita semua buat aturan. Tapi memang kita membatasi itu," ujar Wafid saat ditemui di sela-sela Forum Geologi Tata Lingkungan Nasional, di Gedung Bidakara Jakarta, dikutip Rabu (8/5/2024).


Adapun aturan izin penggunaan air tanah 100 m3 per bulan itu berlaku pada September 2023.

Wafid menegaskan, tujuannya pengaturan ini adalah untuk memastikan kesediaan air adil bagi semua masyarakat di Indonesia. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah sektor di antaranya lembaga pendidikan, sektor pertanian, dan sektor perkebunan.

"Sebenarnya kita melindungi masyarakat agar kebutuhan masyarakat banyak yang free untuk unconfined aquifer atau aquifer atas itu bisa terpenuhi. Sedangkan untuk badan usaha ataupun industri dia harus mengambil pada aquifer yang lebih dalam. Confined aquifer," jelasnya.

"Dikecualikan itu tadi kan ada pesantren ada yang sosial, kemudian pertanian rakyat, perkebunan rakyat, yang membutuhkan. Kemudian yang untuk masyarakat luas, yang bukan industri pasif," tambahnya.

Bahkan, dia mengungkapkan bahwa sumber daya air di tanah bumi itu, bisa lebih mahal dibandingkan dengan sumber mineral lain. "Air tanah itu mungkin akan jauh lebih mahal dari komunitas mineral nantinya loh ke depannya," katanya. "Karena apa? Karena manusia, makhluk itu hidup di dunia ini tanpa air akan kesulitan. Tapi tanpa mineral mungkin bisa yang lain bisa dipakai ... Jadi, ke depannya itu kita antisipasi semua," tandasnya.

Sebelumnya aturan tentang penggunaan air tanah sudah ada dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 443.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah di atas 100 m3 per bulan sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

"Sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Wafid pada November 2023 lalu saat masih menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.

Ia menyebut 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Hitungan Wafid, 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru. Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2004.

Wafid menyebutkan, pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah. Ini akan menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius, seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pak Prabowo, Efisiensi Bikin Hotel Merana & PHK di Depan Mata