Kronologi Bendesa di Bali Peras Investor Hingga Rp 10 Miliar

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
03 May 2024 17:00
foto : detikTravel/Ahmad Masaul
Foto: detikTravel/Ahmad Masaul

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung, Bali berinisial KR karena melakukan pemerasan terhadap investor. KR (Ketut Riana) diduga meminta uang Rp 10 miliar agar rencana investasi di desanya bisa terlaksana.

"KR diduga melakukan pemerasan terhadap AN terkait investasi yang akan dilakukan di daerah Desa Adat Berawa," kata Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (3/5/2024).

Ketut Sumedana mengatakan kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejati Bali di Resto Cassa Eatery, Jalan Raya Puputan pada Kamis, (2/5/2024). Dalam operasi itu, Kejati Bali menangkap KR, serta mengamankan AN dan 2 orang lainnya.

Penangkapan dilakukan ketika AN akan menyerahkan uang sebanyak Rp 100 juta kepada KR. Penyerahan uang tersebut diduga merupakan transaksi kedua. Sebelumnya, AN sudah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada KR.

Ketut mengatakan KR diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Bendesa atau petinggi desa adat di Bali untuk melakukan pemerasan terhadap AN selaku calon investor. Investasi yang akan ditanamkan AN di Desa Adat Berawa harus mendapatkan persetujuan dari KR.

"Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut," kata Ketut.

Dalam perkara ini, Kejati Bali telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya kantong kresek yang berisi uang Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan 2 ponsel. Ketaji Bali menjamin akan memproses petinggi desa adat ini ke proses hukum.

Ketut mengatakan penegakan hukum dilakukan dengan tujuan agar iklim investasi di Bali berjalan dengan baik. Selain itu, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga nama baik desa adat di Bali dari pelaku yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar Investor di IKN, Kucurkan Uang Rp41 Triliun!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular