Gaji ke-13 ASN Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkapnya!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
02 May 2024 06:55
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur negara meliputi PNS hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2024. Ini telah resmi ditetapkan dalam kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Adapun, besaran gaji ke-13 ini diberikan penuh 100%.

Berdasarkan aturan pemerintah dalam pasal 12, pencairan gaji ke-13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024. Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelahnya.

Nominal gaji akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun. Terkait pajak penghasilan, berdasarkan ketentuan peraturan Undang-undang akan ditanggung pemerintah.

Sri Mulyani sebelumnya telah menegaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 ASN ini sudah memperhitungkan kenaikan gaji 8% yang mulai berlaku tahun ini. Begitupun pembayaran untuk para pensiunan juga sudah memperhitungkan kenaikan 12%.

Dia berharap pembayaran gaji ke-13 ini akan membantu mempertahankan daya beli para ASN. Dia juga meminta ASN untuk menggunakan uang gaji ke-13 untuk membeli produk dalam negeri.

"Kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri," kata dia saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Kamis (2/4/2024).

Selain itu, dia mengungkapkan pemberian gaji ke-13 ini disesuaikan untuk menopang ASN dalam membayar uang sekolah anak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," ungkap Anas.

Selain itu juga untuk memberikan penghargaan


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: ASN Wajib Tau! Ini Aturan THR dan Gaji Ke-13 Dari Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular