
Sorot Kenaikan Gaji PNS, Said Iqbal: Buruh Nombok!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam konferensi pers Hari Buruh (May Day), Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama dengan beberapa organisasi Serikat Buruh dan Serikat Petani Indonesia, konsisten mengangkat dua isu.
Pertama, ia meminta mencabut Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Lalu, Ia meminta pemerintah menghapus tenaga kerja outsourcing dengan upah murah (HOSTUM).
"Keberadaan Omnibus Law UU Ciptaker dalam 5 tahun terakhir mengakibatkan daya beli buruh turum 30%. Inflasi tahun ini 2,8%, naik upah di kota-kota industri hanya 1,58%," kata dia.
"Kita semua, termasuk Anda buruh-buruh karyawan pekerja nombok 1%," ia menuturkan.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan PNS, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah malah mendapatkan kenaikan upah yang tinggi, tidak seimbang dengan para buruh swasta. Oleh karena itu daya beli buruh dikatakan turun.
"Siapa bilang upah naik? Yang disebut upah naik itu adalah upah riil. Upah riil adalah upah nominal yang kita terima dengan membandingkan pembaginya indeks harga konsumen. Upah rill buruh dalam 5 tahun terakhir turun terus, gak ada yang naik. Karena itu daya beli turun 30%," kata dia.
"Negara tidak hadir melindungi perbudakan modern yang kita sebut oursourcing," ia menjelaskan.
Untuk Omnibus Law UU Ciptaker, ada 9 poin yang disampaikan Partai Buruh dan serikat pekerja:
Pilihan Redaksi |
1) Upah murah
2) Outsourcing seumur hidup
3)Karyawan kontrak tanpa periode mengakibatkan bekerja seumur hidup
4) Pesangon kita terlalu murah. Sekarang pesangon orang yang dipecat itu murah
5) Pemecatan atau PHK gampang. Bahasa pemerintah easy hiring, easy firing (mudah merekrut, murah memecat). Jadi untuk apa ada negara? Tidak melindungi kita sebagai karyawan tetap
6) Cuti panjang dihapuskan selama dua bulan setelah kita bekerja selama 6 tahun
7) Pengaturan cuti haid dan cuti hamil, tidak ada jaminan pekerja perempuan untuk mendapatkan upah. Pekerja perempuan, termasuk kamu jurnalis perempuan, mendapatkan upah saat cuti haid dan hamil karena tidak ada jaminan
8) Tenaga Kerja Asing (TKA) merajalela. Lihat di Morowali, Konawe, Pandeglang, semua TKA China, unskilled workers sudah bekerja
9) Terakhir, sanksi pidana yang banyak dihapuskan
"Oleh karena itu di kesempatan May Day kali ini kembali mengulang, karena pemerintah terus mengulang kebijkaan yang tidak pro kepada buruh. Omnibus Law yang sedang digugat di MK kita minta dicabut di MK. Marwah MK ditentukan oleh Omnibus Law UU Cipateker," Said Iqbal menuturkan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Puluhan Ribu Buruh Siap-Siap Kepung Jakarta, Tuntut Ini
