
Pengusaha Sebut Pemerintah RI Kesulitan Sampai Batasi Impor AC-Kulkas

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membatasi impor barang elektronik seperti AC, TV, hingga laptop. Alasannya demi memaksimalkan industri dalam negeri yang utilisasi produksinya masih belum maksimal. Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto Oentaryo mengungkapkan, Persetujuan Impor (PI) dari importir produk jadi pun kian mengecil.
"Mereka dipersulit karena ngga diberikan Persetujuan Impor untuk barang jadinya. Misalkan ngajuin 10.000 unit, mungkin dikasihnya 1.000, pemerintah ngga ada jalan lain karena seharusnya untuk mengendalikan barang impor dengan menggunakan tarif barrier, tapi kan kita kena FTA (Free Trade Agreement) jadi udah gak bisa," kata Ali kepada CNBC Indonesia, Senin (29/4/2024).
Seperti diketahui, Indonesia sudah tergabung dalam sejumlah FTA seperti ASEAN - China FTA hingga ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) sehingga pemerintah tidak bisa semaunya menerapkan tarif barrier demi melindungi produk dalam negeri.
Ali pun menilai upaya pembatasan impor menjadi salah satu senjata untuk menarik investor baru masuk ke Indonesia dan membuat ekosistem di dalam negeri. Kehadiran importir dianggap tidak memiliki pengaruh sebesar industri. Adanya aturan pembatasan ini bakal mempersulit importir dalam memasarkan produknya.
"Itu strategi pemerintah untuk mempersulit atau segera membangun pabriknya di Indonesia. Cuma Pemerintah ngga berdayakan asosiasi jadi ada serangan kanan kiri. Ini kan ada dua kelompok, satu importir, satu produsen, tapi lebih banyak produsen, ngga cuma di elektronik aja tapi lainnya juga kan ada produsen dan importir," kata Ali.
Pembatasan impor produk jadi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Pasokan Barang Elektronik Terganggu?
Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa mengatakan, aturan tersebut akan menimbulkan guncangan dari sisi pasokan produk elektronik yang akan memberikan pengaruh pada harga. Meski di sisi lain, para pemasok produk elektronik akan terus mencari cara demi menjaga penjualan.
"Langkah yang paling mungkin diambil pemasok, mereka akan berpikir ulang untuk menekan harga jual dan pada akhirnya memutuskan untuk membuka pabrik di Indonesia. Akan berlanjut dengan berdirinya pabrik-pabrik baru yang tentu membuka lapangan kerja, lalu mendorong penurunan harga jual, meningkatkan kuantiti penjualan, serta hal ini akan berdampak pada PDB dan penerimaan pajak," terang Fahmi.
Pelaku industri lokal perlu mempersiapkan produk lokal yang sebanding dengan produk impor sebagai substitusi impor, termasuk melengkapinya dengan marketing yang menggoda serta kualitas mumpuni sehingga tidak kalah dengan produk impor.
"Dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal. Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai "raja" di negeri sendiri," ujar Fahmi.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Impor AC-Laptop Bisa Bikin Investasi Jor-joran Masuk RI, Asal..
