
Perpanjangan Izin Tambang Vale Dipastikan Sudah Terbit!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan perubahan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah terbit.
Menurut Bahlil pemberian izin dilakukan setelah Vale menyertakan sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat perusahaan mendapatkan perpanjangan. "Sudah selesai dan kemarin sudah di atas meja saya," ujar Bahlil usai Konferensi Pers di Kantornya, Senin (29/4/2024).
Bahlil mengatakan dokumen pendukung tersebut salah satunya berkaitan dengan komitmen investasi Vale di Indonesia. Ia tak ingin Vale hanya mendapatkan izin namun tidak menyelesaikan komitmennya.
Bahlil mencontohkan, Vale dulu berjanji akan membangun smelter di beberapa wilayah, namun janji tersebut tak kunjung terlaksana. Oleh sebab itu, pemerintah akan memberikan persetujuan perpanjangan izin apabila perusahaan menyelesaikan komitmennya.
"Nah sekarang kita minta sebagai syarat mutlak dalam konteks investasi. Saya akan tanda tangan itu kalau dia sudah berikan komitmen untuk apa yang direncanakan apa yang dikomitmenkan dijalankan. Nah kemarin baru selesai komitmen itu dan dinotariskan dan itu bagian tak terpisahkan dari IUP itu dengan sendirinya udah selesai udah clear," kata Bahlil.
Sebelumnya, dalam paparan Rapat Kerja bersama Anggota Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan telah menyerahkan draft Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Adapun draft SK perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) itu diserahkan pada 22 Maret 2024 lalu. "Permohonan perpanjangan KK PT Vale Indonesia menjadi IUPK telah selesai dievaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, finansial serta kinerja pengusahaan," katanya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Divestasi Deal! Direksi Vale Bakal di Isi Orang-Orang MIND ID
