
Bos Bea Cukai: Kasus Sepatu Rp10 Juta Bayar Rp31,8 Juta Sudah Selesai

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kasus pembelian sepatu seharga Rp 10 juta dan kena bea masuk sebesar Rp 31 juta sudah selesai. Dia mengatakan pihaknya telah mempertemukan konsumen dengan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) yang mengirimkan sepatu itu.
"Kasus sepatu kemarin itu setelah kami fasilitasi dengan PJT, kami bantu selesaikan," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta, Jumat, (26/4/2024).
Askolani mengatakan pengiriman sepatu kepada konsumen tersebut sedang dilanjutkan. Dia mengatakan nampaknya sepatu tersebut masih diproses oleh pengirimnya di luar negeri kepada konsumen tersebut.
"Mekanisme pengirimannya mungkin masih pending antara konsumen dan pengirimnya di luar negeri," kata dia.
Sebelumnya, kasus pembelian sepatu dari luar negeri dengan bea masuk selangit viral di media sosial. Seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting video yang menceritakan telah terkena bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta.
Menanggapi video itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Denda diterapkan karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).
Askolani berkata belajar dari kasus itu Ditjen Bea dan Cukai akan terus memperbaiki pelayanan. Namun, dia mengimbau kepada pihak konsumen untuk proaktif ketika terjadi kesalahan dalam pencantuman nilai pabean. Dia mengatakan konsumen dapat menginformasikan kesalahan tersebut kepada pihak Bea Cukai melalui saluran komunikasi yang disediakan.
Dengan informasi itu, kata dia, pihak Bea Cukai dapat melakukan koreksi terhadap perhitungan nilai pabean sebuah barang. "Konsumen dapat memberikan informasi kepada kami melalui online, seperti chat ataupun email," kata Askolani.
Selain kepada konsumen, Askolani meminta pihak PJT juga untuk transparan dalam setiap proses pengiriman sebuah barang. Dia mengatakan pihak PJT dapat menginformasikan kepada konsumen apabila mereka memang salah dalam mencantumkan nilai pabean barang kiriman. Dengan demikian, pihak Bea Cukai dapat mengoreksi angka tersebut.
"Dan kalau tadi ada salah hitungan, maka kami bisa minta PJT untuk mengoreksi perbaikan angkanya," kata dia. "Transaparansi ini sangat membantu," katanya.
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli Sepatu Rp10 Juta, Bea Masuknya Rp31,8 Juta, Bea Cukai Buka Suara