MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan AMIN, Ini Respons Anies

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 22/04/2024 15:44 WIB
Foto: Calon presiden Anies Baswedan meninggalkan Gedung Mahkamah Konstitusi usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar. Hal yang sama juga berlaku untuk Pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Lantas apa tanggapan Anies?

"Kita tadi sudah dengarkan ya putusan dari MK jadi sore ini kita akan berikan pernyataan terkait putusan tadi. Dan beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan," ungkap Anies usai putusan persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).


Foto: CNBC Indonesia TV
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Sah Menang

Anies mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan pers sore ini sebagai tindak lanjut putusan MK.

"Nanti saya kabari sore," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan Anies-Cak Imin.

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bapanas Jamin Bansos Beras 10Kg Tepat Sasaran & Berkualitas