Tunjangan Pionir ASN yang Pindah ke IKN Tunggu Putusan Jokowi

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Kamis, 18/04/2024 08:55 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)di Istana Negara, Rabu (17/4/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama akan mendapatkan tunjangan khusus atau tunjangan pionir.

Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB Azwar Anas dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, kemarin, Rabu (17/4/2024). Namun, terkait dengan jumlah dan skema pembagiannya, masih harus dimatangkan dan mendapatkan persetujuan final dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Untuk insentif khusus, terkait tunjangan pionir saya belum bisa umumkan karena menunggu ratas dalam waktu dekat. Tapi kita sudah simulasikan secara lebih komprehensif," ujar Anas, dikutip Kamis (18/4/2024).


Selain tunjangan pionir, ASN yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan satu unit rumah susun atau hunian.

Namun, pada tahap awal, ASN yang pindah masih harus sharing satu hunian untuk diisi oleh beberapa orang.

"Setiap pegawai ASN akan mendapatkan satu unit hunian apartemen, prinsipnya itu. Bahwa di tahap awal sebagian akan sharing, itu adalah bagian dari kebijakan tambahan," kata Anas.

Pemerintah menyiapkan sebanyak 47 tower hunian yang dipersiapkan untuk ASN di IKN. Dari jumlah itu, ada 12 tower rumah susun yang selesai Juni 2024 mendatang. Sisanya baru akan rampung seluruhnya pada Desember 2024.

Lebih lanjut, Anas menegaskan pemerintah juga akan menanggung biaya pindah ASN ke IKN. Ada tiga komponen yang ditanggung oleh pemerintah di antaranya transportasi, hingga pengepakan barang. Komponen pemindahan ke IKN yang ditanggung di antaranya biaya pengepakan, biaya tunggu berupa penginapan transit di Balikpapan, dan biaya transportasi.

Seluruh komponen pemindahan tersebut, akan dibiayai untuk 1 orang ASN, 1 pasangan ASN, 2 anak, dan 1 asisten rumah tangga.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja