
Di Sidang MK, Sri Mulyani: Bantuan Pangan Bapanas Bukan Perlinsos

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bantuan pangan yang diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan merupakan bagian dari Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Menurut Sri Mulyani, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, fungsi Bapanas adalah untuk menangani kerawanan pangan melalui pengelolaan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan melakukan stabilisasi harga. Dengan demikian, bantuan beras yang digulirkan pada tahun lalu, bukan Perlinsos.
"Di dalam APBN ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi Perlinsos," tegas Sri Mulyani depan majelis Hakim MK, Jumat (5/4/2024).
Pada 2023, Bapanas memiliki anggaran Rp 10,2 triliun dan daeri anggaran tersebut disalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Penyalurannya dilakukan oleh Perum Buloh pada September, Oktober dan November 2023. Bantuan tersebut yaitu beras 10 Kg kepada masing-masing KPM.
"Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan Bapanas diperlukan review BPKP untuk jamin akuntabiltias dari permohonan yang diajukan," tegas Sri Mulyani.
Adapun, menurut Sri Mulyani, anggaran Bapanas pada 2024 hanya sebesar Rp 6,71 triliun atau turun 30% dari anggaran tahun sebelumnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bapanas Surati Bulog, Minta Hentikan Sementara Bantuan Beras Jokowi