
Ombudsman Bongkar Perizinan Aneh Impor Bawang Putih, Minta Aparat Usut

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan tiga jenis dugaan maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ombudsman sudah mengeluarkan tiga jenis maladministrasi," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/4/2024).
Pertama, lanjut Yeka, terkait dengan pengabaian kewajiban. Menurutnya, sistem layanan RIPH seharusnya tidak diskriminatif, seharusnya taat kepada azas atau dibuka (melayani) sesuai jam kerja pada umumnya.
"Tapi yang terjadi adalah keluhan dari para pelaku usaha, mereka susah untuk masuk ke sistem itu. Jadi pelaku usaha masuk sistem ini susah. Sementara ada pelaku usaha lainnya yang mudah. Padahal jalurnya sama. Loh jalurnya sama, tapi kenapa sebagian susah, sebagian lolos. Nah berarti di sini ada yang buka tutup, dan kami punya datanya, fakta terkait bagaimana buka tutup yang dilakukan oleh portal RIPH Ditjen Hortikultura Kementan," tuturnya.
Dugaan maladministrasi yang kedua, layanan RIPH itu tidak dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Dimana, terang Yeka, rekomendasi RIPH dalam regulasinya akan diproses selambatnya selama delapan hari kerja, apabila pelaku usaha atau importir sudah melaksanakan prosedur dan memberikan dokumen yang lengkap. Namun dalam implementasinya, banyak pelaku usaha yang tidak diproses pengajuan RIPH-nya hingga 2-3 bulan lamanya.
![]() Bawang putih impor dari China di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) |
"Orang sudah di dalam tapi nggak diproses-proses, padahal kan tadi (regulasinya) 8 hari kerja. Bahkan ada yang 2-3 bulan nggak diproses-proses. Boleh nggak sih itu prosesnya bisa sampai 5 bulan? Boleh, ubah saja peraturan, tapi kan aturannya mengatakan 8 hari kerja. Nah mengapa itu nggak diproses? Sementara ada yang (mengajukan) belakangan tapi langsung diproses?" ungkapnya.
Kemudian, dugaan maladministrasi selanjutnya ialah adanya tindakan diskriminatif dalam pemberian RIPH. Berdasarkan aduan yang diterimanya, lanjut Yeka, dokumen para pelaku usaha yang sudah dinyatakan lengkap, namun karena pelaku usaha itu mendaftarkan secara mandiri atau tidak ada yang 'mengawal', akhirnya bukan mendapatkan penerbitan RIPH, tapi justru mendapatkan pemberitahuan bahwa dokumennya tidak lengkap.
"Sudah dinyatakan dokumennya lengkap, tiba-tiba seharusnya diterbitkan, tapi malah di-rolled back, ini artinya dokumen dianggap tidak lengkap," ucap Yeka.
Menurut Yeka, semestinya dalam pemberian layanan kepada masyarakat, hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi.
"Mestinya sudah diproses tapi ini akhirnya dibalikin lagi, seolah-olah mengatakan 'oh ini nggak ada yang ngawal', karena nggak ada yang ngawal balikin lagi saja," jelasnya.
"Kalau hal seperti ini dipertahankan, ini akan membuat pelayanan dalam pemberian izin RIPH berpotensi koruptif. Nah oleh karena itu, sebagai pengawas pelayanan publik (Ombudsman) mengingatkan instansi terkait agar kembali ke jalan yang benar, yakni regulasinya diterapkan," paparnya.
"Kalau misal persoalannya adalah 8 hari kerja dirasakan tidak memadai, karena kurangnya SDM, maka bisa saja dirubah, misalnya dirubah jadi 1 bulan atau 2 bulan, monggo silahkan saja, tetapi yang penting ini harus. Dan namanya sistem itu nggak boleh buka tutup, kalau sistem sudah buka tutup berarti sudah ada intervensi manusia di situ. Pertanyaannya buat apa melakukan intervensi?" imbuh dia.
Tiga dugaan maladministrasi itulah yang menurut Yeka ada kejanggalan, dan menunjukkan adanya tindakan koruptif.
Lebih lanjut Yeka berharap, apabila Aparat Penegak Hukum ingin mendalami isu ini dan menginvestigasi dugaan tindak koruptif tersebut, perlu dilihat dari sudut pandang sistem layanan RIPH-nya yang bermasalah, bukan pelaku usaha atau importir yang mengajukan.
"Sudut pandangnya jangan ke importir, kasian, mereka itu korban, tapi sudut padangnya ke sistem ini. Mengapa sistemnya dibikin seperti ini? Mengapa dilaksanakan seperti ini? pasti ada yang salah," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mentan Ancam Importir Bawang Putih: Jangan Ada yang Main-Main!
