Sidang Sengketa Pilpres

Di Sidang Sengketa Pilpres, Muhadjir Beberkan Tupoksi Kemenko PMK

Rindi Salsabilla, CNBC Indonesia
Jumat, 05/04/2024 08:44 WIB
Foto: Muhadjir Effendy di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (5/4/2024). Mengawali paparannya, Muhadjir menyampaikan butir-butir penting berkenaan dengan program pemerintah, terutama penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial.



Muhadjir menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Kemenko PMK mempunyai tugas penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian untuk urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan, kemanusiaan, dan kebudayaan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Tugas Kemenko PMK dilaksanakan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden," ujar Muhadjir.

Sementara itu, lanjut dia, fungsi dari Kemenko PMK adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan kebijakan kementerian dan lembaga. Kedua, melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga. Ketiga penanganan isu yang terkait dengan bidang PMK. Keempat, pengawalan terhadap program prioritas nasional dan kebijakan yang diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bapanas Jamin Bansos Beras 10Kg Tepat Sasaran & Berkualitas