
Menteri ESDM Mendadak Sebut Vale Bisa Cabut dari RI, Gegara Ini..

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai penambahan kepemilikan saham di PT Vale Indonesia sebesar 14% oleh MIND ID sudah sesuai aturan.
Sebab, secara historis PT Vale Indonesia dianggap sudah melakukan pemenuhan kewajiban divestasi sebelumnya sebesar 20% pada tahun 1990. Hal ini dibuktikan dengan adanya penawaran saham melalui bursa saham Jakarta. "Kan semua sudah ada aturannya juga tahun 90 udah divestasi," kata dia ditemui di Gedung DPR dikutip Kamis (4/4/2024).
Menurut dia, apabila pemerintah terus menekan untuk menambah lagi kepemilikan saham, dikhawatirkan Vale Canada Limited (VCL) akan hengkang dari Indonesia. Hal itu pun akan merugikan Indonesia lantaran rencana investasi yang akan dibuat Vale ke depan cukup strategis.
"Kalau didorong lagi ada tambahan (divestasi) lagi bisa bisa cabut tuh (Vale Canada). Kan sekarang udah ada rencana investasi strategis yang nilainya hampir 11 miliar dolar itu dilaksanakan sampai 2029 jadi kalau misal nanti ini ulang lagi mau nyari lagi," kata Arifin.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penambahan saham sebesar 14% MIND ID di PT Vale Indonesia. Hal tersebut mereka ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi menilai pengambilalihan 14% saham Vale masih belum memenuhi syarat bagi pemerintah untuk menjadi pengendali saham PT Vale Indonesia. Ia lantas mempertanyakan usaha Menteri ESDM dalam proses negosiasi pengambilalihan saham yang diharapkan secara total 51%.
Menurut Bambang dengan MIND ID memegang kepemilikan saham Vale sebesar 20% dan ditambah 14%, maka total kepemilikan saham pemerintah Indonesia melalui MIND ID hanya 34%. Pasalnya, kepemilikan saham publik sebesar 20,63% tidak masuk hitungan.
"Anak kecil pun tahu 34% bukan mayoritas. Mayoritas itu tetap 51%, jadi buat kami jujur kami merasa di DPR, kita bekerja sesuai undang-undang. Tapi mandat undang-undang yang telah kami jalankan dan dalam pembukaan rapat bapak sampaikan menjalankan tugas konstitusional kita, tapi di dalam perjalanan kita melihat tidak ada yang dijalankan ini buat koreksi kita bersama," kata dia dalam RDP bersama Menteri ESDM, Rabu (3/4/2024).
Bambang menilai Kementerian ESDM selaku mitra tidak mengindahkan apa yang diharapkan para anggota Komisi VII DPR RI. Mengingat, seluruh anggota Komisi VII DPR RI sudah berkali-kali menggelar rapat membahas mengenai proses divestasi PT Vale Indonesia dan sepakat dalam kesimpulan rapat saham yang harus dipegang MIND ID yakni sebesar 51%.
"Kita gak ingin suatu ketika ada prosedur yang terabaikan kita hanya mengingatkan. Kita lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan, kita hanya mengingatkan mungkin saat ini gak papa demikian hari kita gak tau apa yang terjadi," lanjutnya.
Sementara, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menilai konteks 51% saham menjadi bias di masyarakat karena ada pembanding, misalnya dalam kasus PT Freeport Indonesia. Adapun dalam proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia, pemerintah melalui MIND ID secara bulat telah memegang kepemilikan saham 51%.
Sementara dalam kasus pengambilalihan saham PT Vale Indonesia, saham sebesar 20,63% sudah dimiliki oleh publik terlebih dahulu. Sehingga secara total saham MIND ID di PT Vale Indonesia belum sepenuhnya 51%. "Itu mungkin yang menjadi dispute di tengah tengah masyarakat itu. Bahwa juga ada kecurigaan yang 20% itu bukan ke publik tetapi kembali kepada owner," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, setelah transaksi selesai, MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar dengan total kepemilikan 34%. Sementara itu, Vale Canada Limited (VCL) dan SMM masing-masing akan memiliki 33,9% dan 11,5%. Sedangkan sekitar 20,6% masih dimiliki publik melalui Bursa Efek Indonesia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Divestasi Deal! Direksi Vale Bakal di Isi Orang-Orang MIND ID