Sidang Sengketa Pilpres

BW Protes Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo, Singgung Kasus di KPK

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Kamis, 04/04/2024 09:20 WIB
Foto: Ahli pihak Prabowo-Gibran dalam sidang lanjutan kasus perselisihan hasil Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (4/4/2024). (Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, CNBC Indonesia-Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimim Iskandar keberatan dengan kehadiran ahli hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di sidang Mahkamah Konstitusi. Kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini.

"Saya mendapat informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," kata anggota kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang, Kamis, (4/4/2024).


"Apa relevansinya?" Kata Ketua MK Suhartoyo menanggapi keberatan BW.

BW menjawab seseorang yang menjadi tersangka, terlebih di kasus korupsi sebaiknya dibebaskan dari menjadi seorang ahli. Dia mengatakan hal itu harus dilakukan untuk menghormati persidangan.

"Seseorang yang menjadi tersangka apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, kalau untuk menghormati mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," kata dia.

"Bapak kan mantan pimpinan KPK, itu penyelidikan baru atau sudah tersangka, sekalipun tersangka apa hak-hak seseorang...," kata Suhartoyo.

"Saya ingin mengajukannya sebagai keberatan, nanti majelis pertimbangkan," jawab BW.

"Ya akan kami pertimbangkan dan kami catat Pak," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, KPK memang pernah menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kepemilikan perusahaan tambamg. Ketika itu, Eddy masih menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan kemudian menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej. Belakangan, KPK dikabarkan kembali mengusut peran Eddy di kasus ini.

Adapun, MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilu hari ini dengan agenda mendengarkan ahli dan saksi dari kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Pasangan nomor urut 2 ini mengajukan 8 ahli, salah satunya Eddy Hiariej.


(rsa/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional & Pilkada Dilakukan Terpisah