Mudik Pakai Mobil Listrik via Kapal Laut Hati-Hati Terhadap Hal Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 April 2024 10:05
Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak sejak Kamis (6/6) hingga 17 mei 2021 menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak sejak Kamis (6/6) hingga 17 mei 2021 menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang memiliki kendaraan listrik tetap bisa melintasi pulau menggunakan kapal Ferry. Namun perlu ada regulasi yang jelas dalam pengangkutan kendaraan listrik ini, mulai dari teknis hingga cara meminimalisir risiko.

Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Yusuf Hadi mengungkapkan bahwa awalnya ASDP berencana menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) agar masyarakat bisa mengisi kapasitas baterainya dengan maksimal, namun ternyata itu bagian dari risiko selama penyeberangan.

"Menurut regulator dan beberapa narasumber, menyeberang di atas kapal tidak perlu keterisian baterai penuh, karena kalau terjadi kebakaran akan lama dipadamkan. Kendaraan listrik dibanding biasa butuh air 40x lipat untuk memadamkan api yang terbakar, jadi disarankan saat di kapal nggak perlu keterisian baterai yang banyak," katanya menjawab pertanyaan CNBC Indonesia dalam media gathering ASDP, Kamis (1/4/2024).

Meski demikian, anjuran untuk tidak mengisi baterai hingga penuh hanya berada di dalam kapal Ferry. Ketika pemilik kendaraan sudah tiba di dataran sudah diperkenankan untuk memenuhi baterai kendaraan listriknya.

"Tapi setelah dia menyeberang boleh sebanyak-banyaknya diisi karena dia nggak berada di suatu tempat dengan waktu yang lama dan risiko yang tinggi. Itu jadi PR terus bagi kita untuk melengkapi hal-hal di lapangan," kata Yusuf.

Ia menerangkan bahwa mobil listrik merupakan sesuatu yang sudah hadir di tengah masyarakat, karenanya perlu antisipasi dengan berbagai macam persiapan baik melalui regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kemenhub 3 hari lalu tepatnya di hari Senin lagi mendesain SOP yang ideal untuk mengimbangi perilaku atau animo masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik Di tiket sendiri dia tidak memetakan saya menggunakan jenis mobil listrik atau tidak, jadi kita nggak tahu datanya berapa banyak tapi setelah tiba. Namun Kementerian lagi membuat suatu prosedur, mereka harus melaporkan jenis kendaraannya," kata Yusuf Hadi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Perang Harga Motor Listrik Makin Seru, Ini Kata Pengusaha!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular